Tragedi Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Bali 2 Berujung Polemik, Praktisi Hukum Soroti Aspek Keselamatan Wisata

Lensacyber
A-AA+A++

INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Peristiwa meninggalnya seorang pelajar kelas VI Sekolah Dasar (SD) akibat tenggelam di kawasan wisata Pantai Balongan Indah (Pantai Bali 2), Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (10/6/2026), masih menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan terkait aspek keselamatan di lokasi wisata tersebut.

Polemik semakin mengemuka setelah pihak pengelola objek wisata menyampaikan klarifikasi kepada media terkait insiden tersebut. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai masih terdapat berbagai hal yang perlu mendapat perhatian, terutama menyangkut standar keselamatan dan tanggung jawab pengelola kawasan wisata.

Praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H., turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, apabila pihak pengelola merasa keberatan terhadap pemberitaan yang telah beredar, tersedia mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai, maka mekanisme hak jawab dapat digunakan sehingga semua pihak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional,” ujar Hasto kepada awak media, Selasa malam 16 Juni 2026.

Baca Juga :  Modus Operandi Korupsi Bupati Ponorogo Dengan Satker dan Orang Terdekat

Menurut Hasto, fokus utama dalam peristiwa ini seharusnya diarahkan pada upaya mengungkap fakta secara menyeluruh serta melakukan evaluasi terhadap sistem keselamatan di lokasi wisata guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Menanggapi pernyataan pengelola yang menyebut para remaja tersebut tidak memiliki tiket masuk, Hasto berpendapat bahwa aspek keselamatan tetap menjadi hal penting yang perlu mendapat perhatian.

“Dalam penyelenggaraan usaha wisata, aspek keamanan dan keselamatan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu perlu dilakukan kajian menyeluruh mengenai kondisi lokasi, sistem pengawasan, serta keberadaan rambu-rambu peringatan di area yang berpotensi membahayakan,” katanya.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan bahwa dirinya berencana membantu mendorong proses pengaduan agar peristiwa tersebut dapat ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Saya berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya agar ada kejelasan atas peristiwa ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengelola destinasi wisata terkait pentingnya aspek keselamatan pengunjung,” ujarnya.

Baca Juga :  Laka Maut Bus ALS di Muratara: Korban Tewas Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Temukan Barang Berbahaya

Sementara itu, pihak pengelola Pantai Balongan Indah 2 melalui Akso menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan mediasi dengan keluarga korban.

“Kami telah membuat kesepakatan secara kekeluargaan dengan pihak keluarga, khususnya ibu korban. Kami juga tidak lepas tanggung jawab. Setiap kegiatan doa bersama, kami turut mengirimkan konsumsi dan hingga saat ini tetap menjalin komunikasi secara intens,” ungkapnya.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa keselamatan pengunjung merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan destinasi wisata. Di tengah berkembangnya sektor pariwisata daerah, masyarakat berharap setiap lokasi wisata mampu menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.*(Duryanto)