Dugaan Potongan IRPOM Menggelinding, Publik Menunggu Jawaban

Lensacyber
A-AA+A++

Indramayu, Lensacyber.com – Di tengah menguatnya polemik dugaan pengurangan anggaran Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Kecamatan Gabuswetan, awak media kembali berupaya mencari jawaban langsung dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai keterangan kelompok tani.

Selasa (23/6/2026), awak media mendatangi Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Gabuswetan dengan tujuan meminta klarifikasi kepada Kepala UPTD terkait dugaan dana kebersamaan, biaya SPJ, hingga berbagai pengakuan kelompok tani yang sebelumnya telah mencuat ke ruang publik.

Namun, Kepala UPTD tidak berada di lokasi.

Di kantor tersebut, awak media justru ditemui oleh Sekretaris dan Wakil Ketua KTNA Kecamatan Gabuswetan.

Yang menarik, saat sejumlah pertanyaan mulai diarahkan pada substansi persoalan yang tengah menjadi perbincangan para kelompok tani, jawaban yang muncul bukanlah penjelasan mengenai dasar pengumpulan dana, mekanisme pelaksanaan program, ataupun klarifikasi atas berbagai pengakuan yang telah disampaikan sejumlah penerima manfaat.

Sebaliknya, Sekretaris KTNA (NR) menyampaikan bahwa apabila persoalan tersebut kembali diulas, maka prosesnya akan kembali dari awal.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Sebab yang sedang dicari publik bukanlah pengulangan proses, melainkan penjelasan yang terang mengenai berbagai informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.

Mengapa sejumlah kelompok tani mengaku adanya dana kebersamaan?

Apa dasar penarikan biaya yang disebut untuk SPJ?

Siapa yang menetapkan?

Siapa yang menerima?

Dan apakah seluruh kelompok tani pernah dilibatkan dalam forum resmi untuk menyepakati hal tersebut?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang jelas.

Di sisi lain, berbagai keterangan dari kelompok tani terus bermunculan. Sebagian mengaku tidak mengetahui dasar pengumpulan dana, sebagian lainnya mempertanyakan mengapa program yang disebut bersifat swakelola justru dibebani sejumlah komponen biaya di luar pekerjaan fisik.

Baca Juga :  Sudah Dilaporkan ke Polres Jakbar Sejak 2024, Taman di Kembangan Dirusak

Semakin banyak keterangan yang muncul, semakin besar pula kebutuhan akan klarifikasi yang terbuka.

Menanggapi situasi tersebut, Advokat dan Praktisi Hukum Muhammad Sholeh, SH menilai bahwa keterbukaan merupakan kunci utama untuk mengakhiri polemik yang berkembang.

Menurutnya, ketika sebuah program yang bersumber dari anggaran negara mulai dipertanyakan oleh penerima manfaatnya sendiri, maka yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis data dan dokumen, bukan pembiaran terhadap munculnya berbagai spekulasi.

“Jika semua proses telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada publik. Justru transparansi akan menjadi alat paling efektif untuk menjawab keraguan masyarakat,” ujar Sholeh.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik mencari penjelasan. Ketika pertanyaan semakin banyak dan jawaban belum muncul, maka ruang spekulasi akan semakin besar. Karena itu, pihak-pihak yang mengetahui persoalan ini sebaiknya segera memberikan klarifikasi yang utuh dan terbuka,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Sebab di balik pembangunan sarana irigasi untuk mendukung ketahanan pangan, terdapat pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: apakah seluruh anggaran program benar-benar sampai kepada kelompok tani sebagaimana mestinya, atau ada mekanisme lain yang belum sepenuhnya terungkap ke publik?

Sementara itu, Penggiat Anti Korupsi dan Kebijakan Publik, Taufik, menegaskan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang terang terkait setiap program yang dibiayai oleh uang negara.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Bongkar 17 Kasus Narkoba, Sabu 179,5 Kg Disita, 948 Ribu Nyawa Terselamatkan

Menurutnya, apabila benar terdapat dana yang disebut sebagai “kebersamaan” maupun biaya lain yang dibebankan kepada kelompok tani penerima manfaat, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukumnya, mekanisme penetapannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

“Pertanyaannya sederhana. Jika memang ada dana kebersamaan, dasar hukumnya apa? Siapa yang menetapkan? Untuk kepentingan apa dana itu digunakan? Siapa yang menerima dan siapa yang mengawasi penggunaannya?” tegas Taufik kepada awak media.

Taufik juga mempertanyakan munculnya biaya SPJ yang disebut oleh sejumlah kelompok tani penerima manfaat.

“Kalau biaya SPJ itu memang bagian dari program, harus ditunjukkan dasar aturannya. Tetapi jika tidak ada dasar yang jelas, tentu publik berhak mempertanyakan mengapa kelompok tani harus mengeluarkan biaya tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik menilai polemik yang berkembang saat ini seharusnya dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi, bukan dengan membiarkan berbagai pertanyaan menggantung tanpa jawaban.

“Semakin lama tidak ada penjelasan, semakin besar ruang spekulasi yang muncul. Karena itu pihak-pihak yang mengetahui persoalan ini sebaiknya tampil memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa bantuan pemerintah pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan harus diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

“Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar sampai kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya,” pungkas Taufik
( Sucipto )