LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (LSM-GIPAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejati Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang disebut bernilai sekitar Rp24 miliar dapat dituntaskan secara transparan dan profesional. Massa juga meminta Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan penyimpangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.
Koordinator Lapangan aksi, Burhanudin, menilai penanganan perkara oleh Kejari Lampung Timur berjalan lambat. Menurutnya, meski proses penyelidikan, penyidikan hingga penggeledahan telah dilakukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun pengungkapan pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kejati Lampung mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur yang telah dilaporkan sejak tahun 2025. Kami mempertanyakan mengapa hingga sekarang belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” ujar Burhanudin dalam orasinya.
Selain meminta pengambilalihan perkara, massa aksi juga mendesak Kejati Lampung mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur apabila dinilai tidak mampu menuntaskan penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Kajari Lampung Timur dievaluasi apabila tidak mampu menegakkan supremasi hukum dan menyelesaikan penanganan laporan yang sudah berjalan hampir satu tahun,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang orator bernama Riyan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan menuntaskan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Lampung Timur.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan LSM-GIPAK menyerahkan berkas laporan beserta pernyataan sikap kepada perwakilan Kejati Lampung.
“Kami terima berkas ini sebagai bahan laporan,” ujar salah seorang perwakilan Kejati Lampung saat menerima dokumen tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum LSM-GIPAK, Arip Setiawan, menegaskan pihaknya akan memberikan waktu selama satu pekan kepada Kejati Lampung untuk memberikan kepastian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami menunggu kepastian hukum dalam waktu satu minggu. Jika belum ada kejelasan, kami akan melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung,” tegas Arip.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai tuntutan massa maupun kemungkinan pengambilalihan penanganan perkara yang dimaksud. LENSACYBER.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Imn)








Tidak ada Respon