Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Desa Temiyang Disorot, Pekerja Terlihat Tanpa APD, Dugaan Ketebalan Bangunan Tak Sesuai Jadi Sorotan

Lensacyber
A-AA+A++

Lensacyber.com – INDRAMAYU – Kamis 30/7/2026, Proyek Peningkatan Jaringan Daerah Irigasi Legeh di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dengan nilai kontrak Rp 4.833.022.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari pekerja yang terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) hingga dugaan ketidaksesuaian ketebalan konstruksi.

Temuan tersebut diperoleh saat Lensacyber.com melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan. Dari hasil pantauan, beberapa pekerja tampak menjalankan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm keselamatan maupun perlengkapan APD lainnya yang lazim diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Sebab, penggunaan APD merupakan salah satu unsur penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan kerja.

Saat berupaya meminta penjelasan, awak media terlebih dahulu menemui warga berinisial E dan perangkat Desa Temiyang pada Sabtu (25/7/2026). Keduanya mengaku belum mengetahui keberadaan pelaksana proyek dan menyampaikan masih menunggu kedatangannya.

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada mandor lapangan berinisial Rm, yang mengaku berasal dari Desa Sukaselamet. Ia mengatakan pelaksana proyek belum berada di lokasi.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Ditreskrimsus Polda Sumsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026

“Pelaksana masih belum datang, Pak. Kemungkinan masih di perjalanan. Pelaksananya orang Indramayu,” ujar Rm.

Karena pelaksana belum berada di lokasi, penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan maupun penerapan K3 belum dapat diperoleh secara langsung.

Sementara itu, seorang pekerja berinisial KR, menyampaikan bahwa APD sebenarnya telah disediakan oleh pihak proyek. Namun, menurut pengakuannya, perlengkapan tersebut tidak selalu digunakan oleh para pekerja.

“Sebenarnya APD ada, Pak. Sudah dikasih. Tapi pekerjanya saja yang tidak mau pakai. Biasanya dipakai kalau ada pemotretan untuk laporan,” kata KR.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan tanggapan serta klarifikasi dari pihak pelaksana proyek.

KR, juga mengungkapkan sistem pengupahan dilakukan secara harian dengan pembayaran setiap satu minggu sekali. Menurutnya, besaran upah pekerja bervariasi, yakni Rp150 ribu dan Rp140 ribu per hari.

“Bayarnya seminggu sekali. Ada yang Rp150 ribu per hari, ada juga yang Rp140 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian tenaga kerja berasal dari luar Desa Temiyang, di antaranya dari Sukaselamet, Jenguk, dan Pecuk.

Baca Juga :  Menyongsong Pilkades Serentak 2026, Camat Pemalang Ajak Warga Surajaya Rajut Persatuan dan Jaga Kondusivitas

Pada Selasa (28/7/2026), awak media akhirnya berhasil menemui pelaksana proyek. dan melihat sekarang pekerja menggunakan APD, tida seperti sebelunya pada hari sabtu 25/7/2026, para pekerja tida mengenakan APD.

Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi pekerjaan, pelaksana menyampaikan bahwa ketebalan konstruksi yang dikerjakan 20 sentimeter.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan di salah satu titik oleh awak media di lokasi, ditemukan ukuran sekitar 17 sentimeter. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang disampaikan pelaksana.

Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran karena masih memerlukan verifikasi teknis dan penjelasan dari pihak terkait mengenai metode pengukuran, toleransi teknis, serta spesifikasi kontrak yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Lensacyber.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Sucipto)