LUWUK, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) resmi melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (3/8/2026).
Tersangka berinisial MM alias I (25), warga Desa Tataba, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, diduga melakukan pembobolan sebuah kios di Jalan Poros Kilometer 4, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolresta Banggai melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 Wita. Korban dalam kasus tersebut adalah Susi Susanti Pangga (27), warga Kecamatan Masama.
Menurut AKP Nur Arifin, aksi pencurian bermula ketika tersangka melintas di depan kios milik korban. Saat melihat situasi yang dianggap aman, tersangka diduga muncul niat untuk melakukan pencurian.
“Pelaku diduga masuk ke dalam kios melalui pintu depan yang terkunci menggunakan gembok. Gembok tersebut dibuka dengan menggunakan sebuah obeng,” ujar AKP Nur Arifin.
Setelah berhasil masuk, tersangka diduga mengambil 35 bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang berada di dalam laci kasir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah obeng, lima bungkus rokok, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih bernomor polisi DN 6252 HH, serta sebuah helm.
Kasat Reskrim menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
“Tersangka telah kami serahkan bersama barang bukti dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Hubret Josua P., S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polresta Banggai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Pewarta : Jo. Lintang
Sumber : Humas Polresta Banggai








Tidak ada Respon