Dugaan Permainan Tender di Purworejo Mencuat, Dari Tanda Tangan hingga Akses Portal

Lensacyber
A-AA+A++

PURWOREJO|LensaCyber.com|— Aroma dugaan permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan keterbukaan dan persaingan sehat dalam proses tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

 

Sorotan muncul setelah seorang pelaku usaha mengaku menemukan sejumlah kejanggalan saat hendak mengikuti tender melalui portal resmi pengadaan pemerintah daerah.

 

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta pemaksaan terhadap pihak tertentu untuk mengikuti proses lelang.

 

“Banyak tanda tangan yang dipalsukan dan dipaksakan untuk mengikuti lelang tender,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).

 

Menurut sumber tersebut, persoalan tidak hanya berkaitan dengan proses internal peserta. Ia juga mengaku menemukan keanehan pada akses dan proses pendaftaran melalui portal pengadaan yang dinilai berpotensi menghambat pelaku usaha yang memiliki kompetensi untuk berkompetisi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proses tender benar-benar terbuka dan kompetitif, atau terdapat mekanisme tertentu yang membuat paket pekerjaan hanya dapat diakses pihak-pihak tertentu?

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Sosial, PT DIB Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke Pesisir Kayong Utara

 

Dugaan pengondisian tender umumnya dapat berlangsung melalui berbagai pola, antara lain persyaratan yang diarahkan, pembatasan peserta, pengaturan proses evaluasi hingga dugaan penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas dalam sebuah paket pekerjaan.

 

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, rekam jejak proses tender, serta keterangan pihak-pihak terkait.

 

Jika benar terjadi, persoalannya bukan sekadar persaingan antarperusahaan. Praktik semacam itu berpotensi merusak iklim usaha, menghilangkan kesempatan pelaku usaha yang kompeten, sekaligus menimbulkan risiko terhadap kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran publik.

 

Prinsip pengadaan pemerintah sendiri menempatkan transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam proses pengadaan.

 

Karena itu, munculnya tudingan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

 

APIP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta pihak berwenang perlu memastikan apakah seluruh tahapan tender telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat intervensi yang memengaruhi proses dan hasil pengadaan.

Baca Juga :  Pemilik Lahan Desa Jekak Sekayuk Sepakat Bermitra dengan PT PTS, Diawali Tradisi Adat Buka Tanah

 

Publik juga berhak mengetahui bagaimana sebuah paket pekerjaan diumumkan, siapa saja pesertanya, bagaimana persyaratan ditetapkan, bagaimana evaluasi dilakukan, hingga siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

 

Pertanyaan besarnya kini sederhana: jika prosesnya benar-benar terbuka, mengapa masih muncul tudingan adanya akses yang dipersulit dan dugaan pengondisian?

 

Pemkab Purworejo memiliki kesempatan untuk menjawabnya secara terbuka melalui data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan normatif.

 

Redaksi membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Pemkab Purworejo, UKPBJ, pejabat pengadaan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi awal yang dihimpun redaksi. Dugaan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau tindak pidana. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.