PROBOLINGGO lensacyber.com _Pengadilan Negeri Kraksaan, Menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) Dalam Perkara Perdata Nomor 13/Pdt.Bth/2026/PN Krs. Pemeriksaan langsung ke lokasi objek yang di sengketakan, yang terletak di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo, dan Alhamdulillah berjalan kondusif pada hari Jum’at pagi tanggal 2 Oktober tahun 2026.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH. Yang turun langsung ke lapangan untuk melihat secara fisik objek sengketa berupa rumah dan tanah yang menjadi pokok perkara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan panitera pengganti.
Disela-sela Pemeriksaan Sempat Terjadi Perdebatan Antara Kuasa Hukum Para Pelawan dan Kuasa Hukum Para Terlawan, Terkait surat permohonan yang meminta agar majlis hakim memangil Notaris Achmad Fauzi,SH. Untuk membawa minuta akta perjanjian pinjam pakai nomor 13 tahun 1995 persil 137 yang merupakan bukti milik para ter-lawan, dan Meminta Agar Kepala Desa Sukodadi dipanggil untuk Membawa Letter C Desa,
Namun kuasa hukum Para Terlawan keberatan dengan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Para Pelawan (Moh. Taufiq, SH., MH).
“Kemudian Syaifuddin, SH S.Pdi, Selaku Kuasa Hukum Terlawan 1 menyampaikan.. Jika ada yang keberatan untuk menghadirkan Minuta Asli akta perjanjian pinjam pakai nomor 13 dan juga Letter C Asli Desa Sukodadi itu artinya ada kejanggalan yang di,Upayakan untuk ditutup-tutupi? Padahal kehadiran 2 alat bukti tersebut dipersidangan adalah kepentingan bersama untuk mencari keadilan pungkasnya…
Yang pada akhirnya majlis hakim mengabulkan Permintaan untuk Memanggil Notaris dan kepala desa untuk membawa dokumen asli yang dimaksud sebagai suatu prosedur hukum yang tertuang dalam hukum acara pasal 138 ayat 1 dan 2, sementara keberatan kuasa hukum para terlawan tetap kami catat.
Menurut Syaifuddin, S.Pd, SH, kehadiran Minta akta asli dari notaris Achmad Fauzi SH, dan letter C asli desa Sukodadi dipersidangan akan semakin memperjelas bahwa ada upaya eksekusi yang rencananya akan dijalankan pada Rabu tanggal 7 Oktober tahun 2026, jelas secara nyata merupakan rencana eksekusi yg tergolong error in objecto (salah obyek), sebab sandaran amar putusan yg memerintahkan eksekusi terhadap persil 9 tersebut disandarkan pada akta pinjam pakai nomor 13 tahun 1995 yang isinya merupakan perjanjian pinjam pakai tanah persil 137 bukan persil 9, sehingga apa yang didalilkan dalam gugatan dengan apa yang dibuktikan dalam persidangan jelas nyata bertolak belakang
Karena jelas para terlawan mengaku tanah persil 9 adalah tanah saya, namun justru bukti yang ditunjukkan adalah persil 137, jadi jauh inilah yang disebut Error in objecto atau terjadi kekeliruan terhadap obyek yang akan dieksekusi ungkap Syaifuddin, S.Pd, SH.
Sebenarnya masalah Error in objecto sudah disampaikan dalam persidangan perlawanan eksekusi nomor 13 tahun 2026. Dalam persidangan tersebut terungkap jelas bahwa yang mau dieksekusi persil 9 namun bukti yang diajukan oleh pemohon eksekusi hanya ditunjukkan salinan perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan Notaris Ahmad Fauzi dari Kraksaan, yang tidak ada tanda tangan para pihak, namun Hanya ditandatangani Notaris saja seperti surat keterangan biasa, sementara tanda tangan para pihak tidak ada, bahkan dalam sidang perlawanan saat ini langsung kita bedah karena pihak pemohon eksekusi mengajukan surat seperti ini akhirnya kita bedah satu-persatu,” tegasnya…
Yang pertama masalah persil ini sangat krusial, sebab yang diperintahkan untuk dieksekusi adalah obyek tanah persil 9 ternyata bukti satu-satunya yang paling kuat yang diajukan oleh pemohon eksekusi bukan persil 9, melainkan persil 137.
“Kami cek di Kepala Desa Sukodadi, termasuk Camat ternyata juga menerangkan bahwa di Desa Sukodadi tidak ada persil 137 yang ada hanya persil 3 a, sampai persil 50, kalau seperti ini maka dapat disimpulkan yang diperjanjikan ini tidak ada obyeknya, jika tidak ada obyeknya maka berdasarkan pasal 1320 KUHP perjanjian tersebut batal demi hukum,” ungkapnya.
Sementara Moh. Taufiq, SH., MH juga menyampaikan… Demi keadilan upaya eksekusi yang terkesan dipaksakan oleh para Terlawan ini, akan tetap dilawan secara hukum, yang salah satunya kami mengajukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) kepada para pemohon eksekusi karena telah mengklaim tanah Negara sebagai tanah miliknya sebagaimana persil nomor 9, namun bukti yang diajukan adalah persil 137, selain itu dalam waktu dekat keluarga berencana akan melakukan aksi damai (Demo) menyuarakan aspirasi di pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo,
Sementara itu Hakim PN Kraksaan Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH meresponnya agar permohonan Kuasa Hukum Para Pelawan (Moh Taufiq, SH., MH) untuk membawa surat Leter C dan menghadirkan Notaris Ahmad Fauzi.
“Baik untuk sidang yang akan datang hari Senin 19 Oktober 2026, saya minta Notaris untuk membawa minuta asli akta pinjam pakai nomor 13 tahun 1995 dan kepala desa membawa asli surat Leter C , dengan mengirimkan surat panggilan kepada keduanya (kepada Notaris Ahmad Fauzi dan kepala desa Sukodadi) dalam hal ini kapasitas kami hanya melakukan pemanggilan sementara untuk hadir atau tidaknya bukan ranah kami yang pasti akan ada pemanggilan,” tegas Putu Gde Nuraharja Adi Partha, SH, MH.
(Tim)







