Memaksakan Eksekusi Salah Percil, Ratusan Warga Turun ke Jalan

Lensacyber
A-AA+A++

Probolinggo lensacyber.com Sekitar 150 orang masa mendatangi pengadilan negeri Kraksaan pada hari Selasa siang tanggal 6 Oktober tahun 2026, aksi demo tersebut di nahkodai tokoh masyarakat yek Lutfi sebagi ketua Lembaga swadaya masyarakat AMPP,

 

Dalam aksinya masa menyuarakan putusan pengadilan yang di anggap memaksakan eksekusi walau salah Persil. pengadilan yang semestinya memberikan putusan yang benar, kini di anggap janggal. Peserta aksi demo terdiri dari anak – anak muda, buruh tani, dan juga ibu-ibu rumah tangga,

 

Ratusan personil pun di kerahkan untuk menghalau aksi demo damai tersebut,Sementara itu Polsek Kraksaan Kompol Masykur berharap aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat ini berjalan damai aman dan tidak menggangu warga lain terutama penguna jalan sekitar,

Baca Juga :  Polresta Banggai Ingatkan Debt Collector, Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

 

Dalam orasinya sayifuddin yang di kenal seorang pengacara berada di atas dan menyuarakan perbedaan Persil 137 dengan Persil 9, yang mana putusan tersebut di anggap keliru dan tak bisa membedakan angka , anak kecilpun bisa membedakan angka sedangkan pengadilan ini tidak sayifuddin, tegasnya…

 

tak berselang berapa lama pihak pengadilan pun kluar dan meminta perwakilan peserta aksi demo sebanyak 6 orang untuk masuk dan menyampaikan aspirasinya..,

 

Fatchu Rochman selalu wakil ketua pengadilan negeri Kraksaan menyampaikan…ini berkaitan eksekusi dengan perkara tahun 2022, yang sudah di tinjau kembali, tadi adalah penyampaian aspirasi, kami atas nama pengadilan tetap menampung aspirasi masyarakat, dan akan tetap menjujung tinggi rasa keadilan. sebelum ada eksekusi lahan pihaknya akan terlebih dahulu menyeleksi kembali amar putusan Persil yang sudah di putuskan…

Baca Juga :  Diduga Abaikan Prosedur SPDP, Penetapan Tersangka WNA Tiongkok Digugat Praperadilan, LIBAS88 Minta Hakim Kabulkan Permohonan

 

Sementara itu… mohammad sayfuddin dalam wawancaranya menyampaikan.. akan tetap memperjuangkan hak masyarakat, dan akan melakukan gugatan pelawan hukum,dan tuntutan kami jelas, eksekusi ini tidak boleh di laksanakan karena pada dasarnya mereka mendalilkan bukti yang berbeda sama yang di ajukan, ini sudah melanggar norma norma hukum yang ada tegasnya…

 

Heru hermawan