SEMARANG, LENSACYBER.COM – Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan warga Kabupaten Pemalang ke Polda Jawa Tengah belum menunjukkan kepastian hukum. Laporan yang masuk sejak 5 Agustus 2025 itu kini telah berjalan hampir 10 bulan tanpa perkembangan signifikan.
Pihak pelapor, Murni Asih, warga Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, menilai proses hukum berjalan lambat dan tidak memberikan kejelasan. Ia mendesak Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Menurut Murni, keterlambatan ini berdampak serius, baik secara moral, sosial, maupun materiil terhadap dirinya dan keluarga. Ia menyebut nama baik keluarga tercemar akibat konten yang beredar di media sosial.
Kasus ini berawal dari dugaan unggahan video oleh terlapor berinisial ES (alias UB), warga Tulungagung, Jawa Timur, melalui kanal YouTube “RK”. Dalam konten tersebut, terlapor diduga menyebarkan informasi yang tidak benar serta mempublikasikan data pribadi korban tanpa izin.
Murni menegaskan dirinya dan keluarga dituduh melakukan penipuan serta praktik pengobatan alternatif ilegal, termasuk melibatkan nama anaknya dalam tuduhan tersebut. Ia membantah keras seluruh tuduhan itu.
“Nama baik keluarga kami rusak. Usaha pengobatan alternatif suami saya juga ikut terdampak akibat penyebaran konten tersebut,” ujar Murni, Rabu (17/6/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah ada keluhan dari masyarakat terkait layanan pengobatan yang dijalankan suaminya. Dalam proses penyidikan, pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti serta menghadirkan delapan saksi.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Dr. Drs. H. KRH Hono Sejati Pradoto Jatinagoro, SH., M.Hum., dan Dedi Arif Cahyono, SH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
Dalam keterangannya, Hono Sejati menyebut salah satu kendala utama dalam peningkatan status perkara adalah proses klarifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ia menjelaskan, penyidik masih menunggu jawaban resmi untuk memastikan status hukum pihak pengunggah konten, apakah masuk dalam kategori sengketa pers atau murni perkara siber.
“Pekan lalu penyidik sudah berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk memastikan hal tersebut. Kami mendorong agar proses ini dipercepat agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Jika hasil klarifikasi menyatakan pihak terkait bukan perusahaan pers, kuasa hukum berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan lanjutan.*(Setiawan Aditapa)








Tidak ada Respon