JAKARTA, LENSACYBER.COM – Jejak dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah kian tampak usai Mabes Polri melimpahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sebelumnya, Don Ritto menjadi tersangka lain dalam dugaan 3 kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kini, pelimpahan tersangka Don Ritto itu juga bersamaan dengan pemberian barang bukti (barbuk) berupa emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Berdasarkan pantauan, dalam penyerahan itu, Don Ritto tampak dikawal anggota Brimob dan kendaraan taktis (rantis) Polri.
Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya.
Pada momen itu, Don Ritto yang memakai masker hitam, tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.
Pasca penyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer hingga koper.
Selain itu, terlihat juga penyidik membawa brankas kecil yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Berkaca dari hal itu, pihak Don Ritto sebelumnya sempat membantah kepemilikan uang tunai miliaran dalam penggeledahan secara maraton oleh Kortastipidkor Polri di Jakarta Selatan (Jaksel) pada pekan lalu.
Sempat Bantah Temuan Duit Rp67,2 Miliar
Terpisah, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan kliennya tidak terkait dengan temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan Cafe de’Clan Signature dan Money Changer di Cipete, Jaksel.
Uang miliaran dan barang bukti itu sebelumnya dilaporkan ditemukan penyidik di brankas besar yang tersembunyi.
Handika menuturkan, kliennya tidak akan terbukti memiliki uang itu jika proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Pak Idon (panggilan Don Ritto) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak,” kata Handika dalam keterangannya, pada Selasa, 14 Juli 2026.
“Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan, kami jawab, tidak ada hubungan,” bebernya.
Apa Peran Don Ritto dalam Skandal Korupsi Ini?
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan 2 orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Bagaimana Kedekatan Don Ritto dengan Febrie?
Di tengah proses penyidikan, terungkap fakta keduanya ternyata berasal dari almamater yang sama, yakni Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja).
Informasi tersebut memicu perhatian publik karena Don Ritto dan Febrie Adriansyah diketahui sama-sama menempuh pendidikan di FH Unja.
Don Ritto merupakan alumni angkatan 1989 dan disebut sebagai adik tingkat Febrie Adriansyah di fakultas tersebut.
Selain dikenal sebagai pengacara senior, Don Ritto juga masih aktif dalam organisasi alumni.
Ia tercatat menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja 89 untuk periode 2022-2026.
Don Ritto dan Febrie Adriansyah juga diketahui pernah menjalin kerja sama pengelolaan bisnis resto bernama Cafe de’Çlan di Cipete, Jaksel.
Saat penggeledahan, restoran yang dikelola keduanya itu ditemukan uang tunai dalam rupiah, dollar Amerika Serikat, dan Singapura.










Tidak ada Respon