BANGGAI, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banggai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial KA, yang diduga sebagai pemilik BBM, serta AR dan IN yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 1.880 liter Pertalite yang disimpan dalam puluhan jeriken, satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DN 8449 CF, serta sejumlah jeriken kosong.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banggai yang dipimpin IPDA Muhammad Yudha Pratama Hendrawan, S.Tr.K., bersama sejumlah personel setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi. Polisi juga mendapati satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang bermuatan jeriken berisi Pertalite.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 44 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite dengan total 1.540 liter, 17 jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite sebanyak 340 liter, serta 28 jeriken kosong berkapasitas 35 liter. Dengan demikian, total BBM jenis Pertalite yang disita mencapai 1.880 liter.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia mengatakan, ketiga pria bersama seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banggai untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Pewarta : Jo.L
Source : Humas Polresta Banggai








Tidak ada Respon