Jual Beli COD Motor Bekas, Penadah Asal Wiradesa Diringkus Satreskrim Polres Pemalang

Lensacyber
A-AA+A++

 

PEMALANG, LENSACYBER.COM – Satreskrim Polres Pemalang menangkap TD, 32 tahun, warga Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, karena diduga menadah sepeda motor hasil curian. Tersangka diamankan saat transaksi Cash on Delivery COD, Senin 15/6/2026.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyebut penangkapan berawal dari laporan warga soal transaksi kendaraan mencurigakan dengan sistem COD.

Setelah dicek di lokasi, motor itu ternyata milik AR, 26 tahun, warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal. Kendaraan milik AR dilaporkan hilang Senin 8/6/2026 saat diparkir di depan rumah.

Baca Juga :  Pengantar Pemohon Menunggu di Luar Pagar, P A Pamekasan Tuai Protes

“Setelah kami cek, nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data motor korban yang hilang,” jelas AKP Faizal, Senin.

Dari tangan TD, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor curian dan 4 pelat nomor palsu TNKB. Pelat palsu itu diduga dipakai untuk mengelabui pembeli.

Akibat perbuatannya, TD dijerat Pasal 592 subsider Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kasat Reskrim mengimbau warga berhati-hati saat membeli motor bekas. Pastikan cek keaslian surat dan pelat nomor sebelum transaksi, jangan tergiur harga murah.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Kades Riam Bunut Bergulir, Polres Ketapang Resmi Lakukan Penyelidikan

“Kalau ada yang janggal, langsung lapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” tegas AKP Faizal.*(W4One)

Pos Terkait

Read Also

Jumat Bersih di Taman Patih Sampun, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Pemalang

  PEMALANG, LENSACYBER.COM – Kegiatan Jumat Bersih kembali...

Perda Miliaran Rupiah di Pemalang Mangkrak, AWPB: Uang Rakyat Habis Jadi Formalitas

  PEMALANG, LENSACYBER.COM – Penyusunan Peraturan Daerah di...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan