TOILI, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah indekos di Desa Tanah Abang, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (27), warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, dan AR (32), warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili. Keduanya diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi yang sebelumnya telah masuk dalam Target Operasi (TO).
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di indekos tersebut.
“Iya benar, kemarin kami bersama anggota menggerebek salah satu indekos yang sudah menjadi Target Operasi (TO),” ujar AKP Hasanuddin Hamid di Luwuk, Minggu (21/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari tangan MR, polisi menyita enam sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta sebuah mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari pelaku AR, petugas mengamankan satu sachet berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh sabu dari dua orang pria lain yang kini telah dikantongi identitasnya oleh penyidik dan masih dalam proses pengejaran.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 2 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Pewarta: Jo. Lintang
Source : Humas Polres Banggai








Tidak ada Respon