Emak-emak Asal Luwuk Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Lensacyber
A-AA+A++

LUWUK, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Seorang perempuan berinisial RS (57), warga Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

RS yang diketahui merupakan ibu rumah tangga tersebut ditangkap petugas pada Kamis (6/8/2026) malam, saat berada di sebuah warung/kios begadang di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan penangkapan terhadap RS dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polsek Lamala Gencarkan Operasi, Tiga Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RS di lokasi yang telah ditentukan.

Kita langsung amankan saat berada di sebuah warung/kios begadang Jalan Sam Ratulangi, Luwuk,” ujar AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain enam sachet sabu, pembungkus permen serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RS diduga memperoleh sabu dari Kota Palu yang kemudian dibawa ke Luwuk untuk diedarkan kembali.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  95 Petani Tambak Diduga Jadi Korban Penyimpangan KUR Rp12,4 Miliar, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 ayat (11) salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Saat ini pelaku berada di Mapolresta Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hasanuddin Hamid.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polresta Banggai masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

 

Pewarta : Jo. Lintang

Source    : Humas Polresta Banggai