Sat Reskrim Polres Lampung Timur Tangkap Oknum ASN Diduga Tipu Pengurus SPPG Rp74,7 Juta Modus Urus Izin SLHS, NIB dan ISO

Lensacyber
A-AA+A++

LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka seorang Aparatur Sipil Negara berinisial IS.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 07 April 2026.

Peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Gedung Dalem, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur.

Korban bernama Diah Indarti, 53, pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertemu dengan tersangka IS. Tersangka menawarkan jasa untuk mengurus 3 dokumen penting SPPG:

1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) : Rp45.000.000,-

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : Rp11.250.000,-

3. Sertifikat ISO : Rp16.500.000,-

Total uang yang diminta sebesar Rp72.750.000,- dan ditransfer korban ke rekening BCA atas nama IS. Tersangka menjanjikan dokumen SLHS selesai paling lambat 07 Maret 2026.

Baca Juga :  Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Sita 57 Ribu Batang Rokok Ilegal di Petarukan

Namun hingga 07 April 2026 dokumen tidak kunjung diterbitkan. Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat 3 lembar Surat Keterangan Proses Pengajuan SLHS dengan memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir, SE, MH, CPHR, menjelaskan tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai ASN yang pernah bertugas di DPMPTSP Lampung Timur untuk meyakinkan korban.

Menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban,” ujar Iptu Iksir.

Total kerugian korban mencapai Rp74.750.000,- Barang bukti yang diamankan: 4 lembar bukti transfer dan rekening koran Bank Mandiri atas nama korban.

Baca Juga :  Sempat Sebut Febrie Adriansyah Sebagai Saksi di 3 Sprindik, Kejagung Tegaskan Status Tersangka dari Polri 

Saat ini tersangka IS, 40 tahun, warga Desa Margorejo, Kec. Metro Selatan, Kota Metro, berprofesi PNS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan.

Tersangka disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan informasi yang di himpun media Polres Lampung Timur saat ini masih melengkapi mindik, pemeriksaan tersangka, mengirim pemberitahuan ke keluarga, dan akan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Terpisah Korban penipuan Diah Indarti Membenarkan bahwa pelaku penipuan terhadap dirinya telah ditangkap.

“Sudah di sel Indra Mas ,sore tadi Jam 5,” jelas Diah.