Mediasi Sengketa Lahan Kantor Sinode GKLB Luwuk Gagal, Dilanjutkan ke Persidangan Pokok Perkara

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Upaya mediasi dalam perkara sengketa lahan antara ahli waris AL Legoh dan Kantor Sinode Gereja Kristen Luwuk Banggai (GKLB) belum membuahkan hasil. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Senin (8/6/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak tergugat menolak seluruh tawaran yang diajukan penggugat.

Perkara perdata dengan nomor 15/PDT.G/2026/PN.Lwk tersebut mempertemukan Oktavianus Legoh selaku penggugat dan ahli waris AL Legoh melawan Kantor Sinode GKLB Luwuk, dengan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai.

Dalam proses mediasi, pihak penggugat melalui Oktavianus Legoh dan kuasa hukumnya, Asad Dg. Hana, SH dan Serviasius Boni, SH, menawarkan sejumlah solusi kepada pihak Sinode GKLB. Di antaranya memberikan lahan seluas satu hektare di dalam kota, membantu yayasan, serta mendukung pembangunan sekolah beserta kebutuhan tenaga pengajarnya.

Kami menawarkan lahan satu hektare di dalam kota, membantu yayasan, serta membantu pembangunan sekolah dan guru-gurunya,” ujar Oktavianus usai mediasi.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak Sinode GKLB melalui kuasa hukumnya, Erych W. Sohat, SH., MH dan Louis Sintung, SH.

Menurut Erych, usulan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada karena pihak Sinode selama ini menempati dan menguasai lahan yang disengketakan.

“Kami menolak karena tidak sesuai dengan fakta. Bagaimana kami diminta pindah sementara kami yang selama ini menempati lahan tersebut. Semua itu akan kami buktikan dalam persidangan,” tegas Erych.

Dengan gagalnya proses mediasi, perkara selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Luwuk.

Baca Juga :  Diduga Terbitkan PBG Palsu, Oknum Dinas Perizinan Lampung Timur Tega Tipu Investor Lokal

Sengketa Kepemilikan Lahan

Oktavianus Legoh menjelaskan, sengketa ini berawal dari klaim ahli waris atas sebidang tanah yang menurutnya merupakan milik kakeknya, AL Legoh. Ia menyebut lahan tersebut awalnya berupa kebun kelapa yang dibeli oleh neneknya, Juliana Legoh, pada tahun 1921 dengan luas sekitar satu hektare.

Menurut Oktavianus, lahan tersebut membentang dari kawasan Kantor Sinode GKLB hingga area yang berbatasan dengan koperasi di Kelurahan Bungin, termasuk lokasi sekolah GKLB.

Ia mengaku pada tahun 2019 pihak keluarga mulai mengurus dokumen kepemilikan lahan melalui Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, hingga Kantor BPN Banggai. Namun proses tersebut mendapat sanggahan dari pihak Sinode GKLB.

Oktavianus menilai proses sanggahan yang dilakukan tidak melibatkan pihak keluarganya secara langsung melalui mediasi. Ia juga mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan pihak Sinode dalam mengajukan sanggahan terhadap permohonan sertifikat yang diajukan ahli waris.

“Sanggahan mereka diterima oleh BPN dengan dasar laporan kehilangan sertifikat dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar semuanya bisa dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

 

Baca Juga :  KAWALI Pemalang Minta KLHK Tindak Tegas PT Noor Amara Garmindo Terkait Alih Status Dokumen Amdal

Persoalkan Dokumen Kepemilikan

Dalam keterangannya, Oktavianus juga meminta pihak Sinode GKLB membuktikan di persidangan mengenai dokumen kepemilikan yang disebut pernah dilaporkan hilang kepada Polres Banggai, termasuk keberadaan SKPT yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan.

Ia mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, SKPT yang digunakan tidak terdaftar di Kelurahan Bungin. Selain itu, menurutnya, pihak keluarga juga rutin membayar pajak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

“Kami hanya meminta agar semua dokumen yang diklaim dimiliki pihak Sinode dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim,” kata Oktavianus.

 

Persidangan Berlanjut

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris AL Legoh, Asad Dg. Hana, SH, mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi pihak tergugat juga meminta mediator melakukan peninjauan lapangan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak penggugat karena dinilai bukan bagian dari agenda mediasi.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara sengketa lahan yang telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk itu akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji bukti dan dasar hukum masing-masing pihak.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak guna menentukan status kepemilikan lahan yang saat ini ditempati Kantor Sinode GKLB Luwuk.(Jo)