Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sinode GKLB, Penggugat dan Tergugat Adu Data

Lensacyber
A-AA+A++

BANGGAI, LENSACYBER.COM – Sengketa lahan yang menjadi objek perkara antara Oktavianus Legoh selaku penggugat dengan Kantor Sinode GKLB Luwuk sebagai tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai sebagai turut tergugat, memasuki tahapan baru.

Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar sidang lapangan untuk melihat secara langsung objek tanah yang disengketakan, sekaligus mencocokkan data yang tercantum dalam gugatan dengan kondisi riil di lokasi.

Sidang lapangan tersebut digelar di halaman Kantor Sinode GKLB Luwuk, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/8/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Lwk. Sidang lapangan dihadiri Majelis Hakim PN Luwuk, pihak penggugat bersama kuasa hukumnya Asad Dg. Hana, SH, serta pihak tergugat dari Kantor Sinode GKLB Luwuk yang didampingi kuasa hukum Erych W. Sohat, SH., MH. dan Louis Sintung, SH.

Dalam sidang lapangan tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi objek sengketa, terutama terkait letak, luas, serta batas-batas tanah sebagaimana yang didalilkan masing-masing pihak.

Data Objek Sengketa Dipertanyakan Majelis Hakim

Dalam pemeriksaan di lapangan, muncul perbedaan data antara pihak penggugat dan tergugat yang menjadi perhatian Majelis Hakim.

Salah satu perbedaan menyangkut lokasi atau alamat objek sengketa. Data yang dipegang Majelis Hakim menyebutkan objek sengketa berada di Jalan Samratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk. Sementara pihak penggugat menyebutkan lokasi Kantor Sinode GKLB Luwuk berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin.

Selain letak, perbedaan juga muncul mengenai luas objek tanah yang disengketakan. Pihak penggugat mendalilkan luas tanah kurang lebih 12.000 meter persegi, sedangkan data yang disampaikan pihak tergugat disebut sekitar 10.000 meter persegi.

Majelis Hakim kemudian meminta penjelasan kepada kedua belah pihak mengenai batas-batas serta ukuran objek tanah yang dimaksud.

Kuasa Hukum Kantor Sinode GKLB Luwuk, Erych W. Sohat, SH., MH., mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Sempat Digeledah Polisi, Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Milik Pribadi

Penggugat mendalilkan tempat ini adalah objek yang mereka sengketakan. Maka, merujuk pada siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Kemudian Majelis Hakim turun ke lapangan untuk meninjau dan memeriksa apakah benar objek yang mereka gugat adalah tempatnya di sini,” ujar Erych.

Terkait adanya perbedaan penyebutan nama jalan, Erych mengatakan hal tersebut telah dikonfirmasi dalam pemeriksaan lapangan dan selanjutnya menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.

“Itu tadi sudah terkonfirmasi dan itu masuk dalam ranah pembuktian,” katanya.

Mengenai perbedaan luas tanah, Erych menegaskan pihaknya berfokus pada objek yang didalilkan sebagai objek sengketa serta batas-batas yang telah disampaikan di persidangan.

“Pada intinya kami terfokus pada objek yang mereka gugat. Demikian juga dengan batas-batas sudah kami konfirmasi. Apa yang mereka sampaikan, kami juga dengan bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Penggugat Persoalkan Batas Tanah

Sementara itu, Oktavianus Legoh, selaku penggugat dan ahli waris AL Legoh, didampingi kuasa hukumnya Asad Dg. Hana, SH., menilai sidang lapangan berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.

Namun, Oktavianus mempertanyakan sikap pihak tergugat terkait batas-batas tanah yang ditunjukkan dalam pemeriksaan lapangan.

“Yang kami sesalkan, mengapa pihak tergugat mengikuti letak batas-batas kami, sementara mereka memiliki batas-batas sendiri sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) mereka. Seharusnya data yang memuat batas-batas kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim adalah batas-batas mereka sendiri, bukan mengikuti batas-batas kami,” kata Oktavianus.

Ia juga menyoroti perbedaan mengenai posisi batas alam yang disebut dalam dokumen masing-masing pihak.

Menurut Oktavianus, apabila mengacu pada data batas-batas yang disampaikan pihak tergugat kepada Majelis Hakim, maka objek yang dimaksud dinilai tidak berada di lokasi yang sedang disengketakan.

“Kalau mengikuti data batas-batas yang mereka serahkan kepada Majelis Hakim, kalau berpatokan pada data itu berarti objek tersebut bukan di sini. Karena sebelah selatan adalah laut, sementara data yang mereka berikan kepada Majelis Hakim adalah sebelah selatan Sungai Soho. Seharusnya Sungai Soho itu berada di sebelah barat,” jelasnya.

Klaim Alas Hak Sejak 1921 dan 1926

Baca Juga :  Bangun Hotel di Atas Sawah Produktif, Publik Minta DPMPTSP Lampung Timur Transparan Soal Perizinan 

Oktavianus juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan lapangan terdapat pembahasan mengenai dasar penguasaan atau alas hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut keterangannya, Ketua Sinode GKLB, Moses Hata, menyampaikan bahwa pihak Sinode memiliki alas hak atas objek tersebut sejak tahun 1926 yang kemudian menjadi dasar penguasaan.

Namun, dari pihak ahli waris, Oktavianus menyatakan memiliki dokumen yang menurutnya menunjukkan bahwa tanah tersebut telah dimiliki orang tuanya sejak tahun 1921.

“Kami dari pihak ahli waris mengatakan bahwa objek sengketa ini dimiliki oleh orang tua kami sejak tahun 1921 sesuai surat yang kami miliki,” ujarnya.

Oktavianus juga mempertanyakan klaim penguasaan sejak 1926 tersebut dengan menyebut bahwa GKLB baru berdiri pada tahun 1966.

“Kalau mereka mendalilkan bahwa sejak tahun 1926 sudah dikuasai oleh GKLB, sangat mustahil karena GKLB lahir tahun 1966,” katanya.

Meski demikian, Oktavianus menegaskan bahwa seluruh persoalan mengenai riwayat kepemilikan, alas hak, batas, luas dan penguasaan tanah tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

“Namun semua itu nanti kami sama-sama buktikan dalam gelar perkara pada persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk,” pungkasnya.

Sidang lapangan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Lwk. Adapun mengenai pihak yang memiliki hak atas tanah yang disengketakan, penentuan akhirnya tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

 

Pewarta : Jo. Lintang