Belum Direklamasi, Lahan Perhutani Eks Galian C di Pemalang Didorong Masuk Ranah Hukum 

Lensacyber
A-AA+A++

Pemalang, Lensacyber.com – Terbengkalainya bekas lahan tambang galian C seluas 5,96 hektar di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, memicu desakan penegakan hukum secara terbuka.

Lahan milik Perum Perhutani yang disewa CV Wiwit Kular Sukses tersebut belum tersentuh reklamasi meski aktivitas penambangan telah terhenti lebih dari satu tahun.

Praktisi Hukum, Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban mutlak pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bukan sekadar pilihan formalitas.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan.

​”Kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan memastikan reklamasi dilaksanakan. Siapa pemegang izinnya, bagaimana rencana reklamasinya, di mana dana jaminan reklamasinya, dan mengapa pemulihan dibiarkan terbengkalai. Jika ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum tegas,” ujar Kuswanto, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga :  Surat Pemberitahuan Aksi Resmi Masuk Polres, Aliansi Warga Purworejo Siap Turun ke Jalan Desak Kasus MINI ZOO RP6,5 Miliar Diusut Tuntas

Kuswanto mengingatkan bahwa pengabaian kewajiban pemulihan lingkungan berkonsekuensi pidana. Berdasarkan Pasal 161B UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang IUP yang lalai mereklamasi lahan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, di luar sanksi pembayaran dana paksa.

Berdasarkan data yang dihimpun, IUP kegiatan tersebut terdaftar atas nama Vivi Nandya, yang memiliki hubungan kerabat dengan Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes.

Saat dikonfirmasi, Nurkholes menyatakan bahwa proses penataan lahan reklamasi masih menunggu penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Reklamasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Aktivitas penataan reklamasi tidak boleh dilakukan sebelum ada PPKH Reklamasi. Saat ini proses pengajuan masih berjalan, dan dana jaminan reklamasi (Jamrek) masih tersimpan di Dinas ESDM,” kata Nurkholes via pesan singkat.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri JAM Pidsus Febrie Adriansyah

​Namun, argumen administratif ini disanggah oleh Pemerhati Sosial, Andy Rahmat Prasetya. Menurut Andy, pelaksanaan reklamasi mengacu pada Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca-Tambang (RPT) yang wajib disetujui sejak awal sebelum operasi pertambangan dimulai.

​”IPPKH/PPKH wajib disetujui kementerian sebelum tambang beroperasi. Jika reklamasi dialaskan harus menunggu PPKH setelah operasional selesai, lantas atas dasar izin apa pengerjaan penggalian kawasan hutan itu dilakukan sejak awal?” cetus Andy.

​Ia menambahkan, seluruh tata kelola pertambangan wajib tunduk pada Kepmen ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018 demi mencegah warisan bencana ekologis bagi masyarakat lokal.

Masyarakat sipil setempat pun mendesak agar Perum Perhutani dan pengelola lahan tidak lepas tangan atas pemulihan ekosistem di kawasan tersebut.