INDRAMAYU, LENSACYBER.COM – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Indramayu dalam sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 terus menjadi perhatian publik. Isu tersebut kini memasuki babak baru setelah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Indramayu (FPI).
Ketua FPI, Masdi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejari Indramayu pada Rabu (17/6/2026). Laporan tersebut berisi permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam proyek-proyek yang didanai APBD.
“Kami sudah berkoordinasi dengan bidang tindak pidana khusus Kejari Indramayu. Surat pengaduan masyarakat telah kami sampaikan hari ini. Selanjutnya kami menunggu proses dan perkembangan penanganannya,” ujar Masdi dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek pemerintah.
Masdi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur larangan bagi anggota DPRD melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kewenangan dan jabatannya sehingga menimbulkan benturan kepentingan.
“Jika benar terjadi, tentu ini menjadi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi
Praktisi hukum Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., menilai bahwa keterlibatan anggota DPRD dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Menurutnya, dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan sebagai pelaksana proyek. Oleh karena itu, apabila terdapat keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan proyek APBD, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika seorang anggota dewan diduga ikut mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari proyek pemerintah, maka hal itu dapat mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, dugaan tersebut dapat dikaji menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maupun pasal-pasal lain yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat apabila ditemukan alat bukti yang mendukung.
Meski demikian, Maulana menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Muncul Dugaan Pengendalian Sejumlah Paket Pekerjaan
Di tengah mencuatnya laporan tersebut, beredar informasi yang menyebut adanya oknum anggota DPRD aktif berinisial D yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah paket pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut disebut-sebut diduga mengendalikan sejumlah proyek, baik yang dilaksanakan melalui mekanisme tender maupun non-tender. Beberapa proyek yang menjadi sorotan berada di ruas jalan wilayah Juntinyuat-Pondoh dan Sambimaya-Tugu.
Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Karangampel, Kamaludin (56), mengaku mendengar adanya dugaan penggunaan pihak lain sebagai representasi perusahaan pelaksana di lapangan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan investigasi pihak berwenang.
“Kami berharap seluruh informasi yang berkembang dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum sehingga terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dorongan Pengawasan terhadap Kualitas Proyek
Selain meminta penegakan hukum, masyarakat juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting guna memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah korektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek dari CV AL yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp. Demikian pula oknum anggota DPRD berinisial D yang belum menyampaikan klarifikasi atau keterangan resmi.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.*
(D Duryanto)








Tidak ada Respon