Bangun Hotel di Atas Sawah Produktif, Publik Minta DPMPTSP Lampung Timur Transparan Soal Perizinan 

Lensacyber
A-AA+A++

 

LAMPUNG TIMUR, LENSACYBER.COM – Kapasitas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Timur kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, pembangunan hotel/losmen yang diduga berdiri di atas lahan sawah produktif di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, masih terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Bangunan tersebut diketahui berada di lahan persawahan yang masih aktif digarap petani. Ironisnya, aktivitas konstruksi terus berlangsung meski perizinan pembangunan diduga belum terpenuhi sesuai aturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Minimnya tindakan dari instansi berwenang membuat “nyali” Dinas Perizinan Lampung Timur disorot. Publik menilai lemahnya pengawasan membuka celah pelanggaran yang dapat merugikan sektor pertanian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Aktivis Laporkan Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Indramayu dalam Proyek APBD 2026 ke Kejaksaan

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azohirri, turut menyoroti persoalan ini. Ia mengaku bangga dengan masuknya investor ke Lampung Timur, namun menekankan pentingnya kepatuhan regulasi.

“Kami selaku masyarakat tentu ikut berbangga hati banyak investor yang ikut membangun di Lampung Timur, namun PAD juga harus diperhatikan jangan asal-asalan,” jelas Azohirri kepada awak media, Rabu 17/6/2026.

Azohirri meminta Sekretaris Daerah Lampung Timur segera memanggil Kepala DPMPTSP untuk menjelaskan status perizinan hotel/losmen di Taman Fajar. Menurutnya, publik berhak tahu apakah izin alih fungsi lahan dan IMB/PBG bangunan itu sudah sesuai prosedur atau belum.

Baca Juga :  Mediasi Sengketa Lahan Kantor Sinode GKLB Luwuk Gagal, Dilanjutkan ke Persidangan Pokok Perkara

“Apakah izin mereka sudah terpenuhi atau belum, itu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak jadi polemik di masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perizinan Lampung Timur maupun dari pihak yang mempunyai bangunan terkait legalitas pembangunan hotel di atas lahan sawah produktif tersebut.*(Iman)