Sempat Sebut Febrie Adriansyah Sebagai Saksi di 3 Sprindik, Kejagung Tegaskan Status Tersangka dari Polri 

Lensacyber
A-AA+A++

JAKARTA, LENSACYBER.COM – Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat jadi sorotan publik hanya dalam waktu sehari.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, sempat disebut sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

Kemudian pada malam harinya, Kejagung memberikan pernyataan bahwa status eks Jampidsus masih tersangka seperti sebelumnya.

Penerbitan 3 Sprindik dan Sebut Sebagai Saksi

Dalam kasus yang dihadapi Febrie, Kejagung mengeluarkan 3 Sprindik sekaligus.

Pada Sprindik pertama dengan nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.

Kedua, pada nomor 44 terkait dugaan korupsi PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di banyak wilayah, dan ketiga di nomor 43 terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Baca Juga :  Telisik Jejak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah usai Kini Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

Ketiga sprindik itu menyebut status dalam hukum Febrie dan Don Ritto masih sebagai saksi.

“Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media pada Rabu siang, 15 Juli 2026.

Namun, Kejagung juga menyebut bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tidak langsung gugur.

“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” lanjutnya.

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Tersangka

Adapun pada malam hari, Kejagung melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih tetap berstatus tersangka.

Baca Juga :  Satpol PP Pemalang dan Bea Cukai Tegal Sita 57 Ribu Batang Rokok Ilegal di Petarukan

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang dalam keterangan terbarunya pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Penyidikan yang akan dilakukan, kata Anang akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik dari Polri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam hal supervisi selama proses penyidikan, serta Komisi III DPR RI juga turut hadir sebagai pengawas.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan 9 orang yang sebagian besar pernah bertugas di KPK untuk menangani 3 dugaan kasus korupsi Febrie Adriansyah.

Pos Terkait

Read Also

Usai Febrie Adriansyah, Muncul Sosok Tersangka Korupsi Don Ritto yang Pernah Satu Almamater hingga Jadi Rekan Bisnisnya

JAKARTA, LENSACYBER.COM – Jejak dugaan kasus korupsi yang...

Telisik Jejak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah usai Kini Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

JAKARTA, LENSACYBER.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan