Sabu 20,52 Gram Dibuang ke Jalan, Dua Pria di Landak Dibekuk Saat Transaksi

Lensacyber
A-AA+A++

LANDAK, LENSACYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial D dan RB diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di depan Kuburan Katolik Sejongko. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel TK, mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Landak kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat petugas hendak mengamankan kedua pria tersebut, tersangka D diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kantong plastik ke badan jalan.

Baca Juga :  Tim URC Polres Banggai Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi di Kendari

Kami langsung bergerak melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, tersangka D sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang kantong plastik ke jalan,” ujar Iptu Yulianus, mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari.

Petugas kemudian memeriksa kantong plastik tersebut. Hasilnya, polisi menemukan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram, yang dibungkus menggunakan tisu dan kantong plastik berwarna hitam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap kedua terduga pelaku. Dari D, petugas menemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 serta sebuah bungkus rokok yang berisi tiga sedotan pipet, korek api, dan alat isap kaca (fanbo).

Sementara dari tangan RB, polisi menyita satu unit telepon seluler Redmi 13C. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan oleh keduanya.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Penjawaan Kian Masif, Warga Desak Polda Kalbar dan Gakkum KLHK Bertindak

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal alternatif dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

 

(Yani)